Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Anak dalam Mewujudkan Kelurahan Layak Anak di Kelurahan Kotalama
DOI:
https://doi.org/10.58466/kvhzbe53Kata Kunci:
Penguatan,Kelembagaan, Pemberdayaan Anak, Layak AnakAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan pemberdayaan anak dalam upaya mewujudkan Kelurahan Layak Anak (KLA) di Kelurahan Kotalama, Kota Malang. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak serta pendampingan pembentukan Forum Anak dan Gugus Tugas KLA tingkat kelurahan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri atas 25 perwakilan RW dan 25 anak usia 12–18 tahun. Peserta berperan aktif dalam diskusi dan musyawarah untuk membentuk serta memilih pengurus kelembagaan anak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip KLA, terutama partisipasi anak dan peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan ramah anak. Terbentuknya Forum Anak dan Gugus Tugas KLA menjadi capaian konkret sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah kelurahan, masyarakat, dan anak dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak di Kelurahan Kotalama.
Unduhan
Referensi
Arends, R. I., & Kilcher, A. (2010). Teaching for student learning becoming an accomplished teacher. New York, NY: Routledge.
Huraerah, A. (2011). Kekerasan terhadap Anak: Fenomena dan Penanganannya di Indonesia. Bandung: Nuansa Cendekia.
Ife, J. (2016). Community Development in an Uncertain World: Vision, Analysis and Practice. Cambridge: Cambridge University Press.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2021). Panduan Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Jakarta: KemenPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Petunjuk Teknis Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: KemenPPPA.
Pemerintah Kota Malang. (2024). Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak. Malang: Pemerintah Kota Malang.
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Suharto, E. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Uphoff, N. (1986). Local Institutional Development: An Analytical Sourcebook with Cases. West Hartford, CT: Kumarian Press.
UNICEF Indonesia. (2020). Child Friendly Cities Initiative in Indonesia. Jakarta: UNICEF Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.





