Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dalam Manajemen Zakat Berbasis Digital

Kata Kunci:
Pemberdayaan ekonomi, manajemen zakat, digitalAbstrak
Kecanggihan teknologi yang memudahkan segala transaksi tidak membuat masyarakat sadar terhadap zakat yang harus dikeluarkannya. Meskipun telah tertulis dalam Al Quran dan Undang-Undang Republik Indonesia, tidak membuat masyarakat yang teah memenuhi syarat wajib zakat mengeluarkan zakat begitu saja. Disamping itu, ketidaktahuan masyarakat tentang aplikasi zakat yang memudahkan mereka semakin mendukung untuk tidak menunaikannya. Seperti masyarakat yang ada di Desa Glonggong Kabupaten Madiun. Hal ini menarik akademisi untuk melakukan sosialisasi tentang manajemen zakat berbasis digital di wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengundang ibu-ibu PKK. Ibu-ibu tersebut salah satu pemeran yang turut andil dalam pengelolaan keuangan dalam rumah tangga. Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Tapi tidak menutup kemungkinan menerima diskusi tentang pengelolaan zakat diluar kegiatan sosialisasi pada hari itu. Metode ceramah dilaksanakan di ruang Aula Kantor Desa Glonggong. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 25 ibu-ibu PKK Desa Glonggong. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan antusias para peserta sosialisasi tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para peserta yang mengajukan pertanyaan. Antusiasme masyarakat ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan menunaikan zakat secara digital untuk mempermudah masyarakat, panitia, dan transparansinya.
Referensi
Batubara, S., & Yusditara, W. (2023). Pengaruh Sumber Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Pegawai Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan. Student Scientific Creativity Journal (SSCJ), 1(2), 191–199. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i2.1168
Farhah, A. (2024). Analisis Praktik Pembayaran Zakat Secara Online Dengan Metode Bayar Kemudian Ditinjau Dari Hukum Islam (Study Kasus Aplikasi kredivo) [Universitas Islam Negeri Salatiga]. http://perpus.iainsalatiga.ac.id/lemari/fg/free/pdf/?file=http://perpus.iainsalatiga.ac.id/g/pdf/public/index.php/?pdf=22890/1/AINUN%20FARHAH%202
Furqon, A. (2015). Manajemen Zakat. CV Karya Abadi Jaya. https://eprints.walisongo.ac.id/9776/1/Buku%20Manajemen%20Zakat.pdf
Hafriza, A. H., Firdaus MH, & Chuzairi, A. (2018). Manajemen Zakat Sebagai Penyeimbang Perekonomian Umat. Manajemen Zakat Perada, 1(1), 45–58. https://doi.org/https://doi.org/10.35961/perada.v1i1.6
Harahap, A. H., Lubis, D. S., & Zein, A. S. (2022). Pengaruh Zakat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pengentasan Kemiskinan Sebagai Variabel Moderating Di Provinsi Sumatera Utara. PROFJES: Profetik Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 1–16. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24952/profjes.v1i1.5711
Mauludin, M. R., & Herianingrum, S. (2022). Pengaruh Digital Zakat Terhadap Penghimpunan Zakat Dan Kinerja Lembaga Amil Zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 9(1), 47–58. https://doi.org/10.20473/vol9iss20221pp47-58
Nawaf, S., & Sari, R. L. (2023). Faktor Preferensi Dan Minat Masyarakat Terhadap Transformasi Digital Pengelolaan Zakat Dalam Membayar Zakat Melalui Digital Fundrising. Print) JASIE-Journal of Aswaja and Islamic Economics, 02(01), 70–80. https://doi.org/10.3194/jse.v1i1.6877
Presiden Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.