ANALISIS VIKTIMOLOGI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.58466/wyk8ym08Kata Kunci:
viktimologi, penipuan online, media sosial, perlindungan hukum, korban.Abstrak
Pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan penggunaan media sosial, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kejahatan siber, khususnya penipuan daring. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penipuan daring di media sosial dari perspektif viktimologi dan untuk meneliti perlindungan hukum bagi korban di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban seringkali rentan karena rendahnya literasi digital, tingginya kepercayaan pada pelaku, dan kurangnya verifikasi informasi. Korban mengalami kerugian finansial dan psikologis. Perlindungan hukum masih belum memadai, karena lebih berfokus pada penghukuman pelaku daripada pemulihan hak-hak korban. Meskipun peraturan telah ada dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, implementasinya menghadapi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih kuat, peningkatan literasi digital, dan peningkatan mekanisme perlindungan korban.
Unduhan
Referensi
Saheapy, J. E. 1987. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Gosita, A. 2004. Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan). PT. Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.
Muladi dan Arief, B. N. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. PT. Alumni. Bandung.
Soeparman, H. P. 2007. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Penerbit Refika Aditama. Bandung.
Jurnal
Widya Ramailis, N., 2020. Cyber Crime dan Potensi Munculnya Viktimisasi Perempuan di Era Teknologi Industri 4.0. Jurnal Sisi Lain Realita,. Vol. 5, No 1..
Pandjaitan, Budi Sastra., 2025. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era,” Metro Islamic Law Review Vol. 4, No. 2.
Pandjaitan, Budi Sastra., 2024 “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 9, No. 2.
Rachmat, Lail Aoelia Anjani., 2023. “Viktimisasi dan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial.” Vol. 4, No. 2.



Jurnal ini telah diindeks oleh :
