PERAN ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI BANTUAN HUKUM: PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.58466/6frv8x05Kata Kunci:
Advokat, Korban, Bantuan Hukum, ViktimologiAbstrak
Penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa, dalam sistem peradilan pidana yang cenderung berpusat pada pelaku, posisi korban masih lemah. Akibatnya, perlindungan dan pemenuhan hak korban belum optimal. Advokat memainkan peran penting sebagai pemberi bantuan hukum dalam situasi ini untuk memastikan bahwa korban memiliki akses ke keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi fungsi advokat dalam melindungi korban dengan bantuan hukum dari perspektif viktimologi. Penelitian yuridis normatif dilakukan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat melindungi hak korban, membantu mereka dalam proses hukum, dan membantu mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan. Namun demikian, karena keterbatasan akses ke bantuan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya pelaksanaan undang-undang yang melindungi korban, fungsi tersebut tidak berfungsi dengan baik. Dalam perspektif viktimologi, peran advokat sangat penting untuk mencegah reviktimisasi dan memastikan bahwa korban menerima keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran advokat melalui peningkatan akses bantuan hukum dan pendekatan berbasis korban untuk mewujudkan keadilan yang substantif
Unduhan
Referensi
Buku
Gosita, Arif. 2019. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hamzah, Andi. 2019. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. 2020. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mahmud Marzuki, Peter. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Reksodiputro, Mardjono. 2018. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: UI Press.
Widiartana, G. 2020. Viktimologi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Jurnal
Kamaluddin. 2023. “Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu,” Jurnal Kabilah, Vol. 8, No. 2.
Khumaiyah. 2024. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Viktimologi,” Jurnal Humani, Vol. 14, No. 1.
Nandini. 2024. “Kajian Viktimologi terhadap Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Causa, Vol. 5, No. 2.
Priambada. 2023. “Perlindungan Korban Kejahatan dalam Perspektif Hukum Positif,” Jurnal JCI, Vol. 6, No. 2.
Rati. 2024. “Efektivitas Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Causa, Vol. 5, No. 1.
Sastra Panjaitan, Budi. 2024. “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia”. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 9, No. 2.
Sastra Panjaitan, Budi. 2025. ”Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era”. MILRev : Metro Islamic Law Review, Vol. 4, No. 2.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



Jurnal ini telah diindeks oleh :
