VIKTIMOLOGI SEBAGAI INSTRUMEN DALAM REFORMASI HUKUM PIDANA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.58466/7f8xy290Kata Kunci:
Viktimologi, Reformasi Hukum Pidana, Keadilan Restoratif.Abstrak
Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif yang lebih berfokus pada pemulihan korban terlihat dalam evolusi hukum pidana kontemporer. Dalam hal ini, viktimologi studi tentang korban kejahatan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan reformasi peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki fungsi viktimologi sebagai alat dalam reformasi hukum pidana berbasis keadilan restoratif di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah studi yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan statutori. Temuan ini menunjukkan bahwa viktimologi dapat meningkatkan status korban, menciptakan sistem hukum yang lebih berempati, dan membantu penerapan keadilan restoratif. Oleh karena itu, sangat penting untuk memasukkan viktimologi ke dalam kebijakan hukum pidana
Unduhan
Referensi
Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Atmasasmita, Romli. 2011. Reformasi Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Ali, Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Braithwaite, John. 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford
University Press.
Chazawi, Adami. 2012. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, Andi. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasibuan, Mutiara Nora Peace, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. 2022. “Kedudukan
Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7(1): 159–
176.
Lukman, Gladwin, Indra Kho, dan Edric Victori. 2020. “Batas Tanggung Jawab Hukum
dan Etis atas Perilaku Tercela Advokat dalam Persidangan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan
15(1): 86–98.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan
Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Mulyadi, Lilik. 2010. Kompilasi Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Panjaitan, Budi Sastra. 2019. “Profesi Advokat sebagai Profesi yang Mulia.” Jurnal
Tectum 1(1): 1–10.
Panjaitan, Budi Sastra, Putra Halomoan HSB, Puji Kurniawan, Adi Syahputra Sirait, dan
Sukron Ma’mun. 2024. “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in
Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 9(2):
451–470.
Reksodiputro, Mardjono. 2007. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta:
Universitas Indonesia Press.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suparno, dan Qorib. 2024. “Strengthening the Role of Advocates in Providing Legal
Assistance to Indonesian Society.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 5(1): 1387–1394.
Suryani, Irma, Mohamad Hidayat Muhtar, Yogi Muhammad Rahman, Belardo Prasetya
Mega Jaya, dan Awad Al Khalaf. 2023. “Integration of Islamic Law in Regional Development
in Indonesia.” Juris (Jurnal Ilmiah Syariah) 22(1): 1–12.
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar
Grafika.
Zehr, Howard. 2002. The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.
Panjaitan, Budi Sastra. 2025. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in
Legal Aid in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review, Vol. 4 No. 2, hlm.
1359–1392. DOI: 10.32332/milrev.v4i2.11294



Jurnal ini telah diindeks oleh :
