PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Mufqi Aulia Ritonga UIN Sumatera Utara
  • Hadi Rafli Maulana Siregar UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.58466/axfent61

Kata Kunci:

Viktimologi, Perlindungan Hukum, Korban, Keadilan

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu jenis pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan efek serius bagi korban, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Masalah ini tidak hanya terkait dengan aspek hukum, tetapi juga melibatkan dimensi sosial, budaya, dan ekonomi yang rumit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban KDRT dari perspektif viktimologi serta memeriksa seberapa jauh sistem peradilan pidana di Indonesia telah memberikan keadilan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur perlindungan korban, pelaksanaannya masih belum maksimal, terutama dalam memenuhi hak restitusi, rehabilitasi, serta perlindungan berkelanjutan. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya menempatkan korban sebagai pusat dalam proses peradilan pidana untuk mencapai keadilan yang substansial dan berkeadilan sosial. Oleh karena itu, perlu ada penguatan peran negara, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi korban KDRT.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Kusumawati, Mustika Prabaningrum. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum.” Arena Hukum Vol. 9, No. 2 (2016).

Marlina, Andi, dkk. “Akses Keadilan yang Tidak Sampai.” Jurnal USM Law Review Vol. 7, No. 2 (2024).

Mendelsohn, Benjamin. “Victimology and Contemporary Society’s Trends.” Victimology Journal (1976).

Panjaitan, Budi Sastra, dkk. “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol. 9 No. 2, 2024.

Panjaitan, Budi Sastra. “Bantuan Hukum Sebagai Sarana Dalam Mewujudkan Keadilan.” Doktrina: Journal of Law Vol. 2 No. 1, 2019.

Panjaitan, Budi Sastra. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” Metro Islamic Law Review Vol. 4 No. 2, 2025.

Salamor, Yonna Beatrix. “Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Muara Ilmu Sosial Vol. 2, No. 1 (2018).

Umbreit, Mark S., dan Marilyn Peterson Armour. Restorative Justice Dialogue. New York: Springer, 2011.

Von Hentig, Hans. The Criminal and His Victim. New Haven: Yale University Press, 1948.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-03

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. (2026). ADIDAYA : Aplikasi Pendidikan Dan Sosial Budaya, 3(1), 103-107. https://doi.org/10.58466/axfent61

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.