TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM MENCEGAH SECONDARY VICTIMIZATION TERHADAP KORBAN MELALUI PENDAMPINGAN HUKUM YANG RESPONSIF

Penulis

  • Ahmad Asri Nasution UIN Sumatera Utara
  • Darmawan Setia UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.58466/nthvw305

Kata Kunci:

Advokat, Secondary Victimization, Korban, Pendamping Hukum, Viktimologi

Abstrak

Fenomena secondary victimization atau viktimisasi sekunder merupakan salah satu permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana yang berdampak pada penderitaan lanjutan bagi korban kejahatan. Viktimisasi sekunder terjadi akibat perlakuan aparat penegak hukum maupun mekanisme hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi korban, sehingga menimbulkan trauma tambahan. Dalam konteks ini, advokat memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum yang responsif guna mencegah terjadinya viktimisasi sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab advokat dalam mencegah secondary victimization terhadap korban melalui pendampingan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab secara yuridis, tetapi juga tanggung jawab moral dalam memastikan korban memperoleh perlindungan yang optimal selama proses hukum. Pendampingan hukum yang responsif, humanis, dan berorientasi pada korban menjadi kunci dalam meminimalisir terjadinya viktimisasi sekunder serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Jakarta: Eresco.

Hamzah, Andi. 2012. Perlindungan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mansur, Dikdik M. Arief, dan Gultom, Elisatris. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mustofa, Muhammad. 2007. Viktimologi: Kajian Korban Kejahatan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Nasution, Adnan Buyung. 1981. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Panjaitan, Budi Sastra. 2024. “Revitalizing Sharia Advocates: eforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia.” AlIstinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 9, No. 2.

Panjaitan, Budi Sastra. 2025. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review, Vol. 4, No. 2.

Yuliana, Rena. 2015. Implementasi Perlindungan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-28

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM MENCEGAH SECONDARY VICTIMIZATION TERHADAP KORBAN MELALUI PENDAMPINGAN HUKUM YANG RESPONSIF. (2026). ADIDAYA : Aplikasi Pendidikan Dan Sosial Budaya, 3(1), 80-86. https://doi.org/10.58466/nthvw305

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.