KEADILAN BAGI KORBAN: KAJIAN VIKTIMOLOGI DALAM PENANGANAN KASUS TRAGEDI KANJURUHAN
DOI:
https://doi.org/10.58466/hpf3d626Kata Kunci:
Keadilan, Korban, Viktimologi, Tragedi Kanjuruhan, Perlindungan KorbanAbstrak
Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu peristiwa kemanusiaan terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia yang menimbulkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarga mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keadilan bagi korban dipahami dan diwujudkan melalui perspektif viktimologi dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya menempatkan korban sebagai pusat dalam proses penegakan hukum (victim-centered justice), yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dari negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan substantif bagi korban, termasuk melalui reformasi kebijakan dan mekanisme perlindungan korban yang lebih efektif.
Unduhan
Referensi
Buku
Hentig, Hans von. The Criminal and His Victim. New Haven: Yale University Press, 1948.
Mendelsohn, Benjamin. “Victimology and Contemporary Society’s Trends.” Victimology Journal, 1976.
Umbreit, Mark S., dan Marilyn Peterson Armour. Restorative Justice Dialogue: An Essential Guide for Research and Practice. New York: Springer, 2011.
Jurnal
Panjaitan, Budi Sastra. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” Metro Islamic Law Review Vol. 4, No. 2 (2025): 1359–1392.
Panjaitan, Budi Sastra, dkk. “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol. 9, No. 2 (2024): 485-504
Kusumawati, Mustika Prabaningrum. “Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin.” Arena Hukum Vol. 9, No. 2 (2016): 190–206.
Salamor, Yonna Beatrix. “Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon.” Jurnal Muara Ilmu Sosial Vol. 2, No. 1 (2018): 277–283.
Marlina, Andi, dkk. “Akses Keadilan yang Tidak Sampai: Studi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal USM Law Review Vol. 7, No. 2 (2024): 540–555.
Efendi, A’an, dan Dyah Ochtorina Susanti. “Bantuan Hukum sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Saraswati Vol. 3, No. 1 (2021).
Willems, Auke. “The United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems.” New Criminal Law Review Vol. 17, No. 2 (2014): 184–219.
Kambu, Wari Martha. “Tinjauan Yuridis Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28D UUD 1945.” Lex et Societatis Vol. 9, No. 1 (2021).
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



Jurnal ini telah diindeks oleh :
