Pentingnya Pencegahan Narkoba Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Bangun Persada Bekasi
Kata Kunci:
pencegahan, narkoba, pelajarAbstrak
Maraknya penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar mendapat perhatian serius dari semua pihak karena merusak generasi masa depan bangsa. Narkoba sangat membahayakan bagi siapa saja yang mengonsumsi atau menggunakannya baik karena coba-coba atau dikarenakan adanya unsur dari kesengajaan, apalagi bila digunakan secara berlebihan, zat atau bahan tersebut dapat membawa akibat yang sangat membahayakan fisik dan mental serta mengakibatkan kecanduan. Penelitian dilakukan melalui studi literature yang dilakukan terhadap 5 jurnal, 2 buku serta 2 berita online terkait dengan adanya pencegahan narkoba di Indonesia. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum diharapkan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran bagi para pelajar agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba dan memahami dampak hukumnya dalam Undang-Undang. Metode kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan sarana platform/aplikasi Zoom untuk bertatap muka dengan siswa. Hasinya adalah para siswa dan siswi dengan dilaksanakannya kegiatannya pengabdian masyarakat ini sudah memahami dan mengetahui dampak dan bahaya dari narkoba serta upaya pencegahan yang harus dilakukan agar terhindar dan penerapan sanksi yang diberikan kepada pelaku dan juga pemakai narkoba, kesimpulan dari adalah pentingnya dalam pencegahan narkoba dilakukan harus sejak dini kepada siswa dan siswi sehingga dapat semaksimal mungkin terhindar dari pemakaiannya, dan saran perlu adanya sosialisasi terhadap bahaya narkoba dan pencegahannya
Referensi
Berita Satu (2021). (https://www.beritasatu.com/nasional/792291/27-pengguna-narkoba-dari-kalangan-pelajar-dan-mahasiswa “27% Pengguna Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa,” diakses, 2 Desember 2021, Jam, 10.54 WIB
Kartono, Kartini. (1992). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press
Makarao, T., Suhasril, & Zakky, M.A.S. (2003) Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia
Mahkamah Agung RI (2015) http://pn karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika, “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika” diakses 3 Desember 2021, Jam, 11.04 WIB
Mintawati, H. & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, Vol. 1 No. 2, hal. 27-33, https://abdiputra.nusaputra.ac.id/article/view/95/62
Rahmanto, T. R (2017). Kepastian Hukum Bagi Penyalahgunaan Narkotika : Studi Kasus Di Provinsi Jawa Timur, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 2, 265-282
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/128/pdf
Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju : Bandung.
Sholihah, Q. (2013). Efektivitas Program P4GN Terhadap Penyalahgunaan NAPZA, Jurnal Kesehatan Masyarakat Kemas 9 (1) (2013), 153-159
https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/kemas/article/view/3376/3288
Siagian, Amrizal, (2015). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korban Pecandu Narkoba di Indonesia, Salam : Jurnal Sosial dan Budaya Syar 1, Vol. 2 (2)
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/2380/pdf
Siregar, A.R. (2019). Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda Dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya, Jurnal Communita Servizio, Vol. 1 (2)
http://ejournal.uki.ac.id/index.php/cs/article/view/1284
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika