Sosialisasi Peran Gender dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Ketapang Nomor 3 Tahun 2023

Kata Kunci:
Gender equality, regional development, regional regulation, socialization, tax and retribution.Abstrak
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah difokuskan pada peran gender. Lokasi Kegiatan di Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, ada 50 peserta dari berbagai latar belakang gender dan pendidikan yang hadir. Peserta dididik tentang isi Perda dan konsep peran gender melalui simulasi dan ceramah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat kurang memahami Perda dan kesetaraan gender, terutama tentang kewajiban pajak dan retribusi, yang sering dianggap sebagai tugas laki-laki. Penghambat utama termasuk kurangnya sosialisasi, pendidikan yang rendah, dan budaya patriarki. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan, pembuatan materi yang mudah dipahami, dan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah tujuan utama dari upaya ini. Rekomendasi termasuk kerja sama dengan berbagai pihak terkait, pengumpulan data terpilah gender, dan penguatan tanggung jawab pemerintah untuk mengarusutamakan gender di setiap fase pembangunan.
Referensi
A. Oakley. (1972). Sex, gender and society. London: Temple Smith Gower.
BAPENDA Ketapang. (2025, February 14). Peraturan Daerah. Retrieved from https://bapenda.ketapangkab.go.id/peraturan/kategori/perda
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (2025, February 14). Pemerintah Kabupaten Ketapang. Retrieved from https://kalbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2010/08/Perda-no.-4-2007-ttg-kepala-desa.pdf
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pengarusutamaan Gender.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Marks, J., Bun, L. C., & McHale, S. M. (2009). Family patterns of gender role attitudes. Journal of Marriage and Family, 71(2), 348–362.
Muhtar. (2002). Perempuan dan politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhartono. (2020). Pentingnya regulasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kediri. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(2).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2025, February 14). Pengarusutamaan Gender Provinsi Jawa Tengah. Retrieved from https://jdih.jatengprov.go.id/produk_hukum/naskah_akademik/NA_Pengarusutamaan_Gender_Prov_Jawa_Tengah.pdf
SETDA Kabupaten Ketapang. (2025, February 14). Salinan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retrieved from http://setda.ketapangkab.go.id/dokumen-publik/1-2024-01-salinan-perda-no-3-tahun-2023-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah
Nauly, S. (2003). Psikologi perempuan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Universitas Merdeka Surabaya. (2025, February 14). BAB II Landasan Teori: Konsep Gender. Retrieved from https://repository.um-surabaya.ac.id/4832/3/bab_2.pdf
Puspitawati, H. (2012). Peran gender dalam keluarga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Saptari, R., & Halzner, C. (1997). Perempuan, kesetaraan, dan politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wathani, N. A. (2009). Psikologi gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.