Analisi Tupoksi Konselor dan Pekerja Sosial dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan NAPZA di Rehabilitasi Medan Plus

Penulis

  • Rafi Ramadhan Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Felisa Jauzarafa Universitas Sumatera Utara
  • Gatri Janiti Kosagi Br Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Nicolas Yosep Lorenzo Panjaitan Universitas Sumatera Utara
https://doi.org/10.58466/literasi.v4i2.1532

Kata Kunci:

NAPZA,konselor,pekerja sosial,rehabilitasi,intervensi

Abstrak

Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif) merupakan permasalahan yang mendesak di tingkat global, termasuk Indonesia. Pendekatan rehabilitasi medis dan psikososial telah menjadi landasan utama dalam menangani individu yang terjerat dalam penyalahgunaan ini. Di pusat rehabilitasi seperti Rehabilitasi Medan Plus, peran konselor dan pekerja sosial memainkan peranan penting dalam memberikan bantuan yang holistik kepada individu yang menghadapi tantangan penyalahgunaan NAPZA. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) konselor dan pekerja sosial dalam menangani kasus penyalahgunaan NAPZA di Rehabilitasi Medan Plus. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam dan observasi partisipatif.Hasil analisis menunjukkan bahwa peran konselor dan pekerja sosial sangatlah kompleks dan mencakup beragam aspek, mulai dari evaluasi klinis, penyusunan rencana intervensi, hingga penyediaan konseling individu dan kelompok, serta pengawasan dan pendampingan selama proses rehabilitasi

Referensi

Anwar, Yunissa Nurassyfa (2023) PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENDAMPINGAN KLIEN PENYALAHGUNAAN NAPZA DI YAYASAN CINTA KASIH BANGSA KABUPATEN SEMARANG. Other thesis, IAIN SALATIGA.

Lukman, (2017), PENyALAHGUNAAN NAPZA DI INDONESIA(PENDEKATAN KAjIAN KE-ISLAMANDAN PERSPEKTIf PEKERjAAN SOSIAL)

Sani, Khadijah, Thomas, Oriza, Marisa, Delli, Fatma, (2024), Peran Pekerja Sosial Dalam Penanganan Pecandu Narkoba Di Panti Rehabilitas Narkoba Medan Plus

Ikawati, I., & Mardiyati, A. (2019). Peran konselor adiksi dalam rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(3), 251-270.

Suradi, S. (2018). Kepuasan klien terhadap pelayanan sosial di lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(1).

Andriani, L. (2021). Peran Konselor dalam Rehabilitasi NAPZA di Medan Plus. Tesis, Universitas Sumatera Utara.

Putra, D. (2020). Analisis Efektivitas Pekerja Sosial dalam Rehabilitasi Pengguna NAPZA di Medan Plus. Disertasi, Universitas Indonesia.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2018). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pekerja Sosial di Lembaga Rehabilitasi NAPZA. Jakarta: Kementerian Sosial.

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2017). Pedoman Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika. Jakarta: BNN.

Puspita, R., & Dewi, S. (2020). Peran Konselor dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Konseling dan Psikoterapi, 5(1), 45-58.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Ramadhan Lubis, R. ., Jauzarafa, F. ., Janiti Kosagi Br Ginting, G. ., & Yosep Lorenzo Panjaitan, N. . (2024). Analisi Tupoksi Konselor dan Pekerja Sosial dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan NAPZA di Rehabilitasi Medan Plus. Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi, 4(2), 130-139. https://doi.org/10.58466/literasi.v4i2.1532

Terbitan

Bagian

Artikel